Fatwa Ulama: Shalat Sunnah Sebelum Shalat Maghrib
Fatwa Syaikh Abdul Karim Al Khudhair
Soal:
Apakah ada shalat sunnah sebelum Maghrib, selain shalat tahiyyatul masjid?
Jawab:
Shalat sunnah yang dilakukan sebelum Maghrib, selain shalat tahiyyatul masjid, adalah termasuk shalat sunnah mutlak yang berpahala. Namun ini tidak termasuk shalat sunnah rawatib. Ada hadits yang memerintahkannya, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
صلوا قبل صلاة المغرب
“shalatlah sebelum shalat maghrib”
lalu setelah itu beliau mengatakan
لمن شاء
“bagi siapa saja yang mau” (HR. Al Bukhari no.1183, dari hadits ‘Abdullah Al Muzanni radhiallahu’anhu)
menunjukkan bahwa hal ini tidak ditekankan.
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/39447
Baca Juga: Tuntunan Shalat Sunnah Rawatib
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.or.id
🔍 Rukun Shalat Wajib, Batas Waktu Sholat, Tulisan Arab Ta`awudz, Bekam Saat Puasa
Artikel asli: https://muslim.or.id/18958-fatwa-ulama-shalat-sunnah-sebelum-shalat-maghrib.html